
Kabupaten Berau sebagai Satu-Satunya Daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang Meraih Level 3 pada Pe
Sehubungan dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mencetak prestasi yaitu meraih LEVEL 3 pada Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP. Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi mencakup unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas APIP. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berada pada level 3 atau terdefinisi, maka karakteristik penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah melaksanakan praktik pengendalian intern atas sebagian besar kegiatan pokok unit organisasi pemerintah daerah.
Pencapaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Level 3 diraih atas kerjasama berbagai pihak. Diawali Surat Inspektur Daerah Kabupaten Berau Nomor 700/208/Itkab-Um Tanggal 13 Maret 2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Diklat Manajemen Risiko dan Penyelenggaraan SPIP kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau di Balikpapan berkerjasama dengan Pusdiklatwas BPKP, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris dan Asesor dibekali dengan Pendidikan dan Pelatihan Manajeme Risiko dan SPIP pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2023.
Dilanjutkan dengan pembentukan tim Asesor Penilaian Mandiri dengan surat Keputusan Sekda No. 117 tahun 2023 tanggal 18 April 2023. Ditindak lanjuti dengan Pembentukan tim Penjaminan Kualtias melalui surat Perintah Inspektur No.700/110/Itkab.Um/VI/2023 Tanggal 28 Juni 2023. BPKP Perwakilan Kalimantan Timur melakukan evaluasi atas proses PM-PK dan Pengujian bukti dan substansi tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023.
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) merupakan suatu sistem pengendalian pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penerapan SPIP diharapkan mampu meningkatkan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tujuan organisasi dapat dicapai dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel. Pelaksanaan SPIP ini diharapkan dapat menciptakan budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan pemerintah daerah sehingga tindakan-tindakan yang beresiko yang dapat menimbulkan kerugian negara dapat diminimalisir atau bahkan dihindari karena sudah dideteksi sejak awal.
0 Komentar