Pentingnya Peningkatan Kompetensi Auditor
AUDITOR adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intens pada instansi pemerintah, lembaga atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang diduduki PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Perka BPKP Per-221/K/JF-2010 tanggal 13 April 2010 tentang Standar Kompetensi Auditor). Auditor selaku pelaksana tugas pengawasan internal pada Inspektorat memiliki peranan sangat penting. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor berpedoman pada syarat kompetensi keahlian, kode etik APIP dan standar audit yang disusun Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) dengan mengacu kepada Pedoman yang telah ditetapkan pemerintah (Pasal 53 PP Nomor 60 Tahun 2008).
Seiring dilaksanakannya Penilaian Kapabilitas APIP oleh BPKP untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP/Inspektorat digunakanlah Internal Audit Cappability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) sebagai alat bantu menyusun kerangka kerja untuk memperkuat peran APIP. Dalam model IA-CM, APIP dibagi menjadi lima level kapabilitas yaitu, Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).
Setiap level terdiri dari enam elemen yang dipetakan yaitu, Peran dan Layanan APIP, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, serta Struktur Tata Kelola. Model IACM telah mengidentifikasikan 41 area proses kunci (key performance area) yang dikaitkan terhadap masing-masing elemen pada setiap level kapabilitas. Elemen yang dikaitkan tersebut terdiri dari tugas dan fungsi internal audit, manajemen organisasi, praktik di lapangan/praktik profesional, manajemen kinerja dan akuntabilitas, budaya organisasi, serta struktur pemerintahan.
Inspektorat Kabupaten Berau pada Minggu Kedua April 2019 akan dinilai BPKP, yang mana sebelumnya pada tahun 2018 dilaporkan hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) diketahui 3 elemen telah berada pada level 3 (Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, serta Struktur Tata Kelola), dan 3 elemen masih berada pada level 2 (Peran dan Layanan APIP, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional). Sehingga Inspektorat Berau belum memperoleh Kapabilitas APIP level 3. Padahal target yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM) 2015-2019 diharapkan kapabilitas APIP tahun 2019 wajib berada di level III atau 85 persen APIP sudah berada di level 3.
penulis Auditor Muda Masrita Fatmasari, SP, M.Si
selengkapnya https://berau.prokal.co/read/news/59954-pentingnya-peningkatan-kompetensi-auditor
0 Komentar