
SOSIALISASI PELAKSANAAN SPI DAN PELAPORAN GRATIFIKASI SERTA LHKPN TAHUN 2024
Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor : B/1941/LIT.05/10-15/04/2024 Tanggal 17 April 2024 tentang Hasil SPI Tahun 2023 dan Pelaksanaan SPI Tahun 2024, dijelaskan bahwa pelaksanaan Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 akan dilaksanakan dengan metode yang sama seperti Tahun 2023.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan Kegiatan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik (Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah).
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Berau atas pelaksanaan kegiatan SPI Tahun 2024, bertempat di ruang rapat Sangalaki Sekretariat Daerah Kabupaten Berau , Rabu 22 Mei 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Berau melaksanakan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirangkai dengan sosialisasi pelaporan gratifikasi dan LHKPN .Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK dimana Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah agar melakukan Sosialisasi dan Kampanye untuk meningkatkan angka respons atas kuisioner survei dari responden yang terpilih.
Acara di buka oleh Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ibu Hj Ir.Maulidiyah, M.Si. Paparan Sosialisasi SPI Tahun 2024 di sampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Berau bapak Ir.H.Riza Fakhmi, pada sesi selanjutnya paparan pelaporan gratifikasi dan LHKPN disampaikan oleh Bayu Tri Buwono Sanery, S.Sos Fungsional PPUPD Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Berau sebagai narasumber.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan SPI Tahun 2024 diharapkan akan memberikan gambaran dan pemahaman,dukungan serta respons yang baik dari semua pihak dalam menindaklanjuti hasil SPI Tahun 2023 agar pelaksanaan SPI Tahun 2024 mendapatkan indeks hasil SPI yang lebih optimal.
0 Komentar