
MAWAS DIRI SEBAGAI UPAYA DALAM MEMBANTU PENINGKATAN KINERJA PERANGKAT DAERAH
APIP berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang membantu pimpinan dan jajaran manajemen Perangkat Daerah dalam dalam menyelesaikan berbagai masalah penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu kegiatan APIP yaitu menjalankan fungsi fungsi assurance dan consulting, dimana APIP dituntut untuk mampu melakukan penjaminan kualitas (quality assurance).
Sesuai dengan Peran APIP tersebut, Inspektur telah meluncurkan Program Manajemen Pengawasan Mandiri sejak tahun 2019 yang tertuang ke dalam SK Bupati Nomor 483 Tahun 2019. Program ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mencapai target predikat Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah di dalam RPJMD Kabupaten Berau. Metode yang digunakan berupa Pendampingan/Workshop/Sosialisasi oleh APIP kepada Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi mandiri, setelah itu Perangkat Daerah melaksanakan Penilaian Mandiri (Self Assenstment) kemudian APIP melakukan Quality Assurance terhadap laporan hasil Penilaian Mandiri.
Dengan adanya perubahan pedoman evaluasi AKIP sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Menteri Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015. Inspektorat Kabupaten Berau melakukan pendampingan dalam pelaksanaan Evaluasi AKIP secara mandiri oleh Perangkat Daerah dengan pedoman baru. Sehingga Perangkat Daerah dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan dapat membantu Pemerintah Daerah mencapai target RPJMD terutama dalam pencapaian target predikat Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
0 Komentar